Berbicara hak-hak sipil, kata dia, belum bisa diakui sebelum masyarakat ini tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga sah secara yuridis sebagai warga dari sebuah negara.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin meninjau layanan adminduk usai acara peresmian (launching) 3 UPT pelayanan administrasi kependudukan di Trenggalek, Rabu (26/6) (Ist/foto Humas Pemkab Trenggalek)
Nur Arifin meminta meskipun ada UPT, inovasi jemput bola layanan kependudukan harus tetap dilakukan.
“Sebab ada beberapa wilayah yang juga jauh dan sulit terjangkau,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Joko Wasono mengakui saat ini memang belum semua layanan bisa dilayani di UPT Dispendukcapil.
Namun ia menegaskan setidaknya ada sembilan layanan dasar yang sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.



