Untuk diketahui, TKK adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi SKK sebagai bentuk apresiasi atas eacakapan, keterampilan, kemampuan, serta ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik. TKK ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu TKK wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan TKK pilihan yang berarti opsional tergantung kemauan atau pilihan peserta didik.(dtc/ziz)
Tanamkan Pendidikan Antikorupsi, KPK Gandeng Pramuka



