“Enam lokasi ini nilainya besar-besar, yang UNMER itu nilainya Rp 87 miliar, ruislag di Wiyung itu Rp 3 miliar, di Margorejo Rp 53 miliar, Indragiri mencapai Rp 183 miliar. Kemudian yang di Jalan Kenari 17 miliar dan aset di Sidoarjo Rp 26 miliar,” imbuhnya.
Setelah aset-aset itu kembali, Pemkot Surabaya akan memanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti tanah aset di Jalan Indragiri dan Jalan Kenari yang langsung dimanfaatkan untuk publik. Sedangkan aset di UNMER, 19 ribu meter perseginya akan digunakan oleh UNMER dan 18 meter perseginya akan dipakai pemkot untuk membangun kolam renang.
Sementaraaset di Kelurahan Wiyung hasil ruislag dan aset tanah yang ada di Kelurahan Margorejo masih akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini. “Nah, kalau aset yang ada di Sidoarjo itu kita langsung tindaklanjuti pengamanan aset seperti sertifikasi dan pasang papan keterangan hak milik. Mungkin nanti akan disewakan,” ujarnya.
Selain itu, Yayuk juga menjelaskan ada beberapa aset yang memang sengaja meminta bantuan hukum ke Kejati Jawa Timur. Sebab, bobot permasalahan dan tingkat kesulitannya sangat besar. Bahkan, nilainya juga sangat fantastis. Meskipun ditangani Kejati Jawa Timur, tapi biasanya ketika maju ke persidangan tetap berkolaborasi dengan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
Oleh karena itu, ia mengaku masih terus meminta bantuan hukum Kejati Jatim untuk melakukan penyelamatan aset yang lain. Saat ini, beberapa aset yang masih proses penyelidikan oleh Kejati Jatim adalah kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kolam renang brantas dan juga jalan tembus Villa Bukit Mas. “Tiga itu yang masih terus didalami dan itu besar-besar. Semoga segera kembali ke tangan pemkot,” imbuhnya.













