Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim

Satu persatu aset Pemerintah Kota Surabaya kini sudah kembali. Keberhasilan pengembalian aset ini tak lepas dari sinergitas Pemkot Surabaya dengan pihak kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sejak 2016-2019, tercatat sudah ada enam aset senilai Rp 370 miliar yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Jawa Timur dan sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, dalam rangka penyelamatan aset negara, Pemkot Surabaya memang selalu meminta bantuan kepada pihak kejaksaan. Mulai Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bantuan hukum itu pun sudah berhasil menyelamatkan aset pemkot di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. “Khusus untuk Kejati Jatim, kami sudah dibantu menyelematkan aset di enam lokasi dengan total luasan 140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 370.779.225.480,” kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini.
Adapun enam lokasi itu adalah tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh Universitas Merdeka (UNMER) seluas 37.011,49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislag dengan PT Grande Family View seluas 2.550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi ditambah luas bangunan 3.437,06 meter persegi. Selain itu, ada pula tanah di Jalan Indragiri no.6 seluas 25.780 meter persegi, tanah di Jalan Kenari seluas 2.050,70 meter persegi dan tanah di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas 7 hektar.












