Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah dan bukan perseroan. Namun, apabila tariff ini diberlakukan akan mempengaruhi subsidi listrik yang harus dibayarkan pemerintah.
Setidaknya, ada delapan komponen yang mempengaruhi subsidi listrik, yakni kurs rupiah, international crude price (ICP), pertumbuhan pelanggan, penjualan listrik, penyusutan jaringan, rasio elektrifikasi, persentase BBM, dan BPP rata-rata. Adapun kurs rupiah dan Indonesia Crude Price (ICP) menjadi faktor penentu tariff asjustment.
Apabila, tariff adjustment berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan menjadi Rp52 triliun. Artinya, beban APBN pada 2020 dapat ditekan. (jnr/wan/hjr)












