Hudiyono mengatakan, memang keluhan dan kejengkelan selalu ada. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berusaha semaksimal mungkin sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Manajemen Pengelolaan SMA, SMK dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Hudiyono menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berupaya senantiasa meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan masyarakat saat ini. Salah satunya adalah PPDB jenjang SMA, SMK Negeri, dan SLB tahun pelajaran 2019/2020.












