
Jakarta, Cakrawalanews.co – Bagi masyarakat yang suka melakukan aksi cancel/pembatalan setelah melakukan pemesanan layanan angkutan online kini harus berpikir ulang. Sebab, penyedia layanan angkutan online kini telah menerapkan sanksi denda bagi pengguna layanan angkutan online. Hal itu diterapkan aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019.
“Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” kata manajemen Grab dalam pengumuman resminya, Senin (17/6/2019).












