Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait kasus pembongkaran cagar budaya yakni rumah eks-radio bung Tomo, dorongan untuk memberikan sanksi tegas oleh Pemkot Surabaya kepada pemilik yakni Jayanata semakin menguat.
Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri mengatakan, Jayanata harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot karena dianggap telah melakukan pengerusakan secara sengaja terhadap bangunan cagar budaya tipe c tersebut.
“Jayanata sebagai pemilik yang baru harus tetap mendapatkan sangsi tegas dari Pemkot Surabaya karena telah melakukan pengrusakan secara sengaja terhadap bangunan yang telah mendapatkan stempel cagar budaya dari Pemkot surabaya, namun Pemkot juga harus kembali melakukan kajian teknis cagar budaya terhadap bangunan tersebut,” ujarnya Rabu (11/05).
Dengan demikian, lanjut Saifudin, aparat Satpol-PP sebagai aparat penegak Perda masih tetap mempunyai wewenang untuk melindungi lahan dan bangunan di Jl Mawar, untuk kepentingan.
Dia meminta, pemkot kembali melakukan kajian secara menyeluruh terhadap 273 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.












