“Kita cari alternatif solution dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, disisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang.” terang Anugrah Ariyadi kepada wartawan usai hearing dengan Kadispenda Surabaya soal usulan tarif PBB diturunkan, di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (17/06).
Ia menjelaskan, sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB, oleh karena itu kami di dewan mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.
Lebih lanjut politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan, sekitar Rp269 miliar atau 30 persen dari total PAD.



