
Surabaya, cakrawalanews.co – Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anugrah Ariyadi menilai, Pemkot Surabaya tidak perlu khawatir soal potensial lost pendapatan daerah jika benar-benar tarif PBB diturunkan.
Pasalnya, banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa di ambil untuk mengcover potensial lost atau kerugian pendapatan sebesar 30 persen PAD jika tarif PBB diturunkan.



