Aksi massa menentang UU Ekstradisi dimulai pada Minggu (9/6/2019), dengan ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Dilansir AFP, draft RUU akan mulai dibahas anggota parlemen di gedung legislatif kota pada Rabu (12/6/2019), dengan pemungutan suara final diharapkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni mendatang.
Perubahan dalam aturan hukum yang diusulkan dalam RUU tersebut yakni memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke wilayah yurisdiksi mana pun meski belum memiliki perjanjian dengan Hong Kong, termasuk ke China daratan. Sejak Selasa (11/6/2019) malam, petugas polisi telah berjaga di sekitar kantor pemerintahan dan melakukan penggeledahan terhadap para pemuda yang memasuki kawasan itu.(kcm/ziz)












