“Warga Indonesia juga diharapkan dapat mengikuti segala perintah dan arahan dari aparat penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang berlaku. Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar,” tulis KJRI Hongkong melalui akun resmi jejaring sosial.
“Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum,” lanjut imbauan tersebut.












