Jakarta, Cakrawalanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.
Mendagri: PNS Bolos Pascalibur Lebaran Diskorsing 3 Hari dan Tukin Dipotong




