Cakrawala EkonomiCakrawala Jatim

Antisipasi Antrian Penumpang Mudik, Bandara Juanda Siapkan 11 Unit Mesin Cetak Tiket

×

Antisipasi Antrian Penumpang Mudik, Bandara Juanda Siapkan 11 Unit Mesin Cetak Tiket

Sebarkan artikel ini

Untuk kembali menggairahkan masyarakat menggunakan jalur udara, Kementerian Perhubungan pada tanggal 16 Mei 2019 resmi mengumumkan harga tiket pesawat terbaru. Susunan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk rute Jakarta-Surabaya atau sebaliknya, semula tarif batas atas Rp 1.372.000 dan tarif batas bawah Rp 480.000, kini menjadi Rp 1.167.000 dan Rp 408.000. Sementara, untuk rute Denpasar-Jakarta, tarif batas atas kini menjadi Rp1.431.000 dari Rp 1.651.000, sedangkan tarif batas bawah turun dari Rp 578.000 menjadi Rp 501.000. (jnr/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *