Cakrawala NasionalIndeks

Prabowo Layangkan Gugatan Sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

×

Prabowo Layangkan Gugatan Sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

“Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02, tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” ujarnya.

“Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil, namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut,” imbuh Prabowo.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

“Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *