“Jadi masih cukup banyak waktu tersedia untuk bisa menjaring dan menemukan Pimpinan KPK yang berintegritas. Namun bila Komposisi Pansel yang ada sekarang ini tetap dipertahankan maka akan sulit membuat rakyat percaya bahwa Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel adalah yang terbaik dan tepat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
“Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.












