Pelamar ini bisa mengikuti lelang dua jabatan.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan rapat yang dilakukan pansel tadi malam yang disepakati seperti di atas satu pelamar bisa melamar dua posisi jabatan.
Sedangkan mengenai persyaratan lelang, Pariyo menerangkan pangkat minimal pelamar IV A, eselon III A dengan minimal menduduki jabatan tersebut selama dua tahun.
Sedangkan untuk Administrator III B minimal tiga tahun.












