“Jika mendapatkan kasus suspek monkeypox, segera melakukan upaya pengendalian awal dan melaporkan ke Dirjen pengendalian dan pencegahan penyakit melalui PHEOC dalam waktu 1×24 jam melalui surat,” pungkasnya. (jnr/wan/pca)
Antisipasi Cacar Monyet, Dinkes Jatim Sediakan Alat Thermascanner di Juanda



