Maka itu, dengan adanya perubahan Perda BUMD ini, diharapkan bahwa payung hukum pengelolaan BUMD di provinsi Jatim menjadi kuat. Sehingga kinerja BUMD dapat lebih meningkat, dan kegiatan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah kepada BUMD dapat menjadi optimal. Akhirnya dapat mendorong peningkatan storan dividen BUMD kepada Pemerintah dearah, serta pelayanan kepada masyarakat jatim juga meningkat. “Saya juga mengharapkan masukan, saran dan kritik dari DPRD Jatim untuk memperbaiki muatan perda tersebut,”pungkasnya.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha mengatakan, Komisi C DPRD Jatim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait perubahan Perda tersebut dengan mengundang unsur dari biro Perekonomian, dan BUMD di Jatim. (wan/jnr/pca/p)












