Cakrawala Jatim

Pemprov Usulkan Perubahan Perda Tentang BUMD

×

Pemprov Usulkan Perubahan Perda Tentang BUMD

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, terkait Organ BUMD di Perda sebelumnya mengatur bahwa organ BUMD yang berbentuk PD Direksi dan dewan Pengawas. Sedangkan organ BUMD yang berbentuk PT terdiri atas direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Aturan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 yang mengatur bahwa organ Perumda terdiri atas kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah (KPM), dewan pengawas, dan direksi. Sedangkan Organ Perseroda terdiri atas RUPS,Komisaris, dan direksi,” ujar Khofifah Gubernur Perempuan pertama di Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, terkait ketentuan mengenai persyaratan, tata cara seleksi dan masa jabatan pengurus BUMD yang diatur dalam Perda sebelumnya berbeda dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 tahun 2018. “Keberadaan BUMD dengan manajemen yang profesional dan kinerja yang sehat merupakan salah satu hal yang penting, bukan saja untuk menopang pendapat daerah. Tetapi juga dari sisi pelayanannya terhadap kepentingan masyarakat,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *