Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ditemui usai paripurna, selasa (14/5) mengatakan Raperda ini PUG ini dibuat sebagai salah satu wujud pemerintah Provinsi Jatim yang sejahtera, unggul, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan. “Raperda ini dimaksud sebagai landasan hukum dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang responsif gender di provinsi,”ujarnya.
Khofifah juga menyampaikan, saat ini tentang kesetaraan gender di pemerintah provinsi Jatim telah memberikan respon yang cukup positif, antara lain dengan diterbitkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan, dan anak korban kekerasan. Selain itu juga pemprov Jatim juga melaksanakan strategi PUG yang diamanahkan dalam RPJMD 2014 – 2019, dan tetap akan melanjutkan upaya mewujudkan PUG dalam RPJMD 2019 – 2023.



