Damai menyebut, pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di PN Jaksel terkait status tersangka kepada Eggi. Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Alasanya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itu ‘kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, ‘nah kode etik kan belum,” ungkap Damai.
Damai juga saat ini sedang menemui penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus Eggi. Ia ingin menanyakan terkait status tersangka Eggi.












