Akan tetapi, nilai total pelaporan gratifikasi meningkat menjadi Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.
“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta,” katanya.
Pada tahun 2019 ini, per 10 Mei 2019, KPK belum menerima laporan gratifikasi terkait Hari Lebaran.(kcm/ziz)











