Saat itu, total nilai pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran mencapai Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari Pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.
Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, seperti parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta.
“Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN,” kata Febri.











