Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.
“Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Febri.(ara/ziz)



