Cakrawala NasionalIndeks

KPK Keluarkan Maklumat Larangan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Lebaran

×

KPK Keluarkan Maklumat Larangan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Lebaran

Sebarkan artikel ini

Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.

“Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Febri.(ara/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *