Cakrawala NasionalIndeks

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Revisi Tarif Batas Atas

×

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Revisi Tarif Batas Atas

Sebarkan artikel ini
Menhub Budi Karya. (Ist)

Ia juga menegaskan, tarif batas atas baru nanti berlaku untuk semua maskapai, termasuk maskapai full service. Budi mengatakan, penurunan tarif batas atas bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat.

“Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *