Ia juga menegaskan, tarif batas atas baru nanti berlaku untuk semua maskapai, termasuk maskapai full service. Budi mengatakan, penurunan tarif batas atas bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat.
“Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata dia.












