Sekretaris Daerah Prov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, imbauan dilakukan untuk meminimalisasi pemakaian plastik sebagaimana kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik serta tindak lanjut surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang imbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
Sekda mengimbau, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov dan kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai di lingkungan kerja kecuali kantong plastik untuk mengangkut limbah domestik.












