“Undangan sudah disampaikan ke pemilih,” kata Syamsi.
Ia juga menambahkan, Form pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
“Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih,” sebutnya
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?,” tegasnya.












