Cakrawala EkonomiCakrawala Jatim

Gubernur Ingin Perizinan Kapal Nelayan Dipermudah

×

Gubernur Ingin Perizinan Kapal Nelayan Dipermudah

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal seperti surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

“Penyatuan perizinan-perizinan tersebut juga bisa dimungkinkan melalui UPT Pelabuhan Perikanan yang kami miliki, selain itu kami juga minta agar ahli ukur kapal dan jumlah KSOP di Jatim bisa ditambah lagi sehingga mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini para nelayan,” kata Khofifah melalui siaran pers Humas Setdaprov Jatim.

Pemprov melalui Dinas Perikanan dan Kelautan siap memberikan pendampingan kepada para nelayan terkait pengurusan perizinan melalui portal. Apalagi tidak semua nelayan memahami tata cara pengisian melalui portal tersebut. “Kami menyiapkan tim yang akan mendampingi cara pengisian dalam portal, ini semua untuk memberikan percepatan dan kemudahan layanan di Jatim,” katanya.

Selain mempermudah pelayanan perizinan perikanan tersebut, gubernur juga mengusulkan agar ada penyeragaman batasan interval ukuran atau Gross Ton (GT) Kapal. Ia juga sudah mengirim surat kepada Menteri KKP agar ada standar GT tertentu yang kewenangannya diberikan kepada Pemprov.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *