Cakrawala NasionalCakrawala PolitikHeadlineIndeks

MK Putuskan Quick Count Bisa Dirilis 2 Jam Pasca-pemungutan Suara

×

MK Putuskan Quick Count Bisa Dirilis 2 Jam Pasca-pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari. UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *