UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).
MK juga menegaskan jika larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu:












