Saat ini lanjut Arcandra, perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di Pemerintah Pusat sudah 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP. Sedangkan yang kewenagannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.
“Kami minta pemerintah daerah bertindak tegas bagi perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pemerintah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%,” tuturnya.
Selain itu, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah. untuk pro aktif membantu pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.
“Saya sangat berharap para gubernur dan bupati dapat bekerjasama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,”lanjut Arcandra.












