“Kalau Gubernur Jatim setuju dispensasi di luar zonasi hanya 10 persen atau sesuai Permendikbud, itu sama halnya tidak ada terobosan. Makanya kami mendesak supaya Permendikbud itu pelaksanaannya ditunda dulu tahun depan agar para wali murid bisa menyiapkan strategi terbaik bagi putra putrinya yang mau melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri,” pinta Agatha Retnosari.
Di sisi lain, pihaknya juga akan mendesak Kemendikbud supaya membuat kajian ulang yang lebih mendalam, khususnya menyangkut standard mutu kualitas baik fisik, sarana, prasarana, SDM Guru dan pegawai SMA/SMK Negeri. Alasannya, di Jatim sendiri jelas dari sisi fisik, sarana dan prasarana SMA/SMK Negeri se Jatim belum semuanya memiliki standard yang sama, khususnya di daerah-daerah.
Belum lagi bicara kualitas pendidikan, kata Agatha hal ini bisa dilihat dari seberapa banyak sekolah-sekolah negeri tersebut menerima undangan dari PTN-PTN terkenal di Indonesia. “Dan perlu diingat goal (tajuan) akhir dari lulusan SMA Negeri adalah seberapa banyak lulusan SMA bisa melanjutkan kuliah atau pendidikan pendidikan yang lebih tinggi,” tegasnya
“Pemberlakuan sistem zonasi seolah meniadakan kompetisi nilai. Sehingga sekolah-sekolah SMA/SMK Negeri yang “favorit” pasti akan mengalami penurunan nilai masuk. Sebab anak didik yang tersaring pun tak lagi berdasar prestasi akademik,” tambah politisi asal DPRD Jatim dapil Surabaya ini.
Pihaknya juga dalam waktu dekat meminta kepada Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan zonasi ini karena bisa mempengaruhi mentale dan semangat belajar anak-anak generasi masa depan bangsa.











