Surabaya, cakrawalanews.co – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari menilai perlu ada kajian ulang dan menunda dulu terhadap kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bahkan pihaknya menilai Pemprov Jatim, cenderung pasif dan menerima begitu saja Permendikbud No.51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa siswi SMA/SMK Negeri 2019 yang akan menerapkan sistemm zonasi. Hal ini disampaikan oleh Agatha Retnosari ditemui di DPRD Jatim, Jumat (5/4).
Agatha Retnosari, juga mengaku sudah banyak menerima aspirasi dari masyarakat khususnya dari para wali murid yang merasa keberatan dengan penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2019. Pasalnya, mereka khawatir tidak bisa melanjutkan pendidikan anak-anaknya ke sekolah yang memiliki kualitas bagus karena tempat tinggalnya di luar zona.
Ironisnya lagi diskresi yang diberikan Permendikbud, kata politisi asal fraksi PDIP hanya memberlakukan 10 persen siswa di luar zona yang bisa diterima lembaga pendidikan dalam satu zona. Sehingga peluang siswa di luar zona bisa diterima di sekolah yang baik peluangnya sangat kecil.











