Hasyim mengatakan, saat ini surat suara sudah dicetak seluruhnya. Dia mengatakan, nama Oesman Sapta Odang tak masuk bukan karena surat suara sudah terlanjur dicetak, melainkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan Parpol bagi Caleg.
“Iya (sudah tercetak), masalahnya bukan soal cetak mencetak, masalahnya itu adalah putusan MK itu loh. Bahwa pengurus partai politik itu dilarang menjadi calon DPD, kemudian ada putusan berikutnya, kalau tidak mau melaksanakan putusan MK itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Hasyim.
“Jadi KPU semata-semata menjalankan putusan MK, nggak ada yang lain-lain,” sambungnya.












