“Suratnya sudah dibawa langsung oleh salah seorang komisioner KPU pada 1 April 2019 kemarin,” ucap Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.
Isi suratnya, lanjut Thomas, yakni penyampaian hasil sortir dan permintaan kebutuhan kekurangan surat suara di 22 kabupaten/kota di NTT. Terkait kondisi NTT yang merupakan provinsi kepulauan yang tentunya akan berpengaruh pada proses distribusi surat suara, Thomas mengatakan, sesuai penjelasan KPU RI, prinsip pemenuhan kekurangan adalah kategori zona merah, artinya dipenuhi secara tepat waktu.



