Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Perancang UU DPD RI M. Afnan Hadikusumo mengatakan, pihaknya mengusulkan rancangan UU Wawasan Nusantara karena keprihatinan DPD RI melihat tantangan ke depan berat sekali dalam menghadapi globalisasi. Globalisasi itu memungkinkan pihak luar masuk ke Indonesia, baik perdagangan hingga ketenagakerjaan.
“Karena P4 sudah hilang, maka dibutuhkan payung hukum untuk penguatan ideologi bangsa dalam mengadapi globalisasi. Payung hukumnya namanya UU Wawasan Nusantara. Ideologi sudah kuat, mau menghadapi globalisasi siap,” jelasnya.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (RUU Wanu) beserta naskah akademiknya. RUU beserta naskah akademik ini terdaftar sebagai 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang merupakan usul inisiatif PPUU DPD.(mnhdi/hms)












