Surabaya, cakrawalanews.co – Badan Nasional Narkotika Propinsi Jatim menangkap kawanan pengedar narkoba yang melibatkan narapidana Rutan Klas 1 Medaeng.
Penangkapan itu diawali terhadap tersangka berinisial MUR laki-laki berusia 27 tahun dan AD laki-laki berusia 25 tahun, keduanya warga Aceh Utara.










