Cakrawala NasionalIndeks

Suap Proyek PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Suap Proyek PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *