Ia menjelaskan, saksi yang berada di dalam TPS dan teregister atau terdaftar sebagai saksi yang sah masih dapat dikoordinasikan. Namun ia meminta antisipasi pengamanan bagi saksi yang di luar TPS.
“Saksi yang di luar ini kan tidak terregistrasi jadi aparat keamanan wajib untuk mengantisipasi agar tidak sampai timbul kericuhan. Saya kira Kapolda dan Pangdam sudah mengantisipasi hal itu,” ungkapnya.



