Terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut.
Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga bukan yayasan lagi.
“Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya,” katanya.
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. (Adv/cn02)



