“Jumlah petugas KPPS ini menyesuaikan jumlah TPS di Kota Surabaya,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, lanjut dia, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Jadwal perekrutan petugas KPPS dimulai pada 28 Februari 2019, dengan penerimaan pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan pada 6-12 Maret 2019.
“Selama enam hari ini, mulai 28 Februari ini hingga 5 Maret 2019, pengumuman rekrutmen KPPS ini sudah bisa dilihat di kantor kelurahan,” katanya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut berpartisipasi dalam kepanitian KPPS di tingkat TPS yakni umur minimal 17 tahun, minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dibuktikan dengan ijazah berlegalisir, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir dan juga tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pilkada.












