Adapun, sampai akhir Januari 2019 persentase utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berada pada level 30,1 persen.
Kemenkeu menegaskan rasio tersebut masih jauh lebih rendah dari batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni 60 persen.
“Dengan kondisi tersebut, perekonomian Indonesia masih mampu menutup hampir empat kali dari jumlah utang pemerintah saat ini,” terang Kemenkeu. (kc/rur)



