Cakrawala KeadilanCakrawala Nasional

Seumur hidup untuk otak pembunuh wartawan Radar Bali

×

Seumur hidup untuk otak pembunuh wartawan Radar Bali

Sebarkan artikel ini
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, Kamis (24/1/2019). Mereka menolak pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dan dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

Bukti berkelakuan baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. Pembuktian ini melalui proses yang panjang.

Dengan demikian, pemberian remisi perubahan menjadi 20 tahun itu sesungguhnya tidak terlalu jauh dari vonis hukuman seumur hidup, bila dikaitkan dengan umur terpidana saat ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, pemberian remisi perubahan menjadi 20 tahun itu sesungguhnya tidak terlalu jauh dari vonis hukuman seumur hidup, bila dikaitkan dengan umur terpidana saat ini.

“Umumnya, hukuman seumur hidup itu hampir sama dengan 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului takdir Tuhan, tapi memang tidak jauh-jauh dari itu, 20 tahun itu seumur hidup juga,” kata JK.

Namun, JK berterima kasih kepada AJI atas kritiknya, karena pemerintah tanpa kritik itu bukanlah pemerintah. (ant/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *