Yasonna kembali mengatakan bahwa pemberian perubahan hukuman dari seumur hidup ke 20 tahun penjara ini karena terpidana sudah berubah baik.
“Jadi, jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah dikasih remisi,” katanya.
Akhirnya, nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang mendapatkan remisi perubahan dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan remisi perubahan tersebut, maka hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Sekarang, usia terpidana sudah hampir 60 tahun.
Pertimbangan untuk pemberian grasi memang bisa sangat politis, namun bila pemberian remisi akan berbeda acuannya, karena remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan juga “Anak” Yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat pemberian remisi bagi Narapidana adalah berkelakukan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.



