Sementara, jika berdasarkan debitur peminjam utang, yakni pemerintah dan swasta, Aida mengatakan BI memiliki ketentuan penarikan utang luar negeri yang harus dipatuhi oleh seluruh debitur.
Misalnya, untuk penarikan utang swasta, terdapat ketentuan lindung nilai (hedging) dengan rasio kepatuhan yang sudah melebihi 90 persen.
Adapun jika digabungkan seluruhnya, maka rasio utang luar negeri Indonesia terhadap produk domestik bruto pada akhir kuartal III 2018 adalah 34,5 persen PDB.
“Dibandingkan dengan negara peers lainnya, rasio utang Indonesia terhadap PDB masih moderat,” ujar Aida.
Aida mengakui Indonesia masih membutuhkan pendanaan dari utang luar negeri untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.













