Politisi partai PPP ini juga menjelaskan, perubahan perda ini sekaligus menjadi antisipasi bagi pemkot agar semakin terhindar dari tindakan radikalisme yang nantinya akan merugikan warga dan Kota Surabaya.
“Kemarin sudah pernah kejadian dan ternyata mengobok-obok kota kita tentang masalah papua dan macam-macam,” jelas pria yang juga mejadi
Lebih lanjut, ketua pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini mengatakan, selain itu nantinya perda tersebut akan mengatur masalah penduduk dari luar negeri yang tinggal di Apartemen agar tidak berbenturan dengan pihak imigrasi.
“Karena sementara ini rupanya karena dianggap semuanya wewenang imigrasi, sepertinya polisi juga susah untuk mengawasi mereka, pemerintah kota pun juga sudah mengawasi mereka,” urainya.
Sementara itu salah satu pengelola apartemen Agus Herinomo menjelaskan, pihaknya akan mendukung penerapan untuk mengontrol para penduduk yang ada di Apartemen.



