
Surabaya, cakrawalanews.co – Sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap perda nomor 5 tahun 2011 karena dinilai masih kurang dapat mendata seluruh penduduk, terutama yang tinggal di Apartemen.
DPRD Kota Surabaya berencana untuk menyusun perda terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron menjelaskan perubahan Perda ini sebagai upaya antisipasi dari pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap warga, khususnya yang tidak berdomisili di Surabaya namun memiliki aset terutama apartemen di Kota Surabaya.
“Karena bagaimanapun kota kita ini kan kota metropolitan, didatangi oleh banyak orang bukan hanya dari dalam negeri, tapi luar negeri juga,” jelasnya seusai menggelar hearing dengan pihak pengelola apartemen dan kondominium di kota Surabaya, Selasa (22/01).



