Menurut ketua komisi 3 DPRD kota Pribolinggo, Agus, penerima PKH ( Program Keluarga Harapan ) adalah warga yang secara otomatis sebagai penerima bantuan dari program sosial yang dalam bentuk lain dari pemerintah.
“Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah warga yang secara otomatis sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk lain yang di luncurkan pemerintah,” ucapnya.
Agus melanjutkan, PKH adalah partikel terkecil dari program atau bantuan sosial pemerintah yang di berikan pada masyarakat yang berada pada tingkat strada ekonomi paling bawah.
“PKH adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat pada taraf ekonomi paling bawah, jadi secara otomatis dia (penerima PKH ) sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang dalam bentuk lain, baik yang tunai maupun non tunai,” lanjut Agus.
Di rapat yang juga dihadiri pihak RUSD Dr. Saleh itu, Agus. Pria yang kini mencalonkan diri kembali sebagai peserta Calon Legeslatif DPRD kota Probolinggo 2019-2024 itu juga mengaskan terkait polemik kelahiran bayi. Ketua Komisi 3 DPRD kota Probolinggo tersebut menjelaskan bahwa bayi yang lahir dari rahim dari seorang peserta BPJS secara otomatis merupakan peserta BPJS.












