Permendikbud tersebut juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Kondisi itu berbeda dengan sistem penerimaan di jenjang SD hingga SMA yang berdasarkan sistem zonasi. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019 yang diluncurkan dalam kesempatan yang sama.












